RSUD WONOSARI SELENGGARAKAN REAKREDITASI SNARS EDISI 1, TANGGAL 2 HINGGA 5 JULI 2019
Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dilaksanakan untuk menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standart akreditasi. Akreditasi rumah Sakit yang sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 1995 di Indonesia, selama ini menggunakan standart akreditasi berdasarkan tahun berapa standart tersebut mulai dipergunakan untuk penilaian, sehingga selama ini belum pernah sada standart Nasional Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia. Status Akreditasi saat itu juga ada yang berstatus Standart Akreditasi Nasional dan ada yang berstatus Standart Akreditasi Internasional. Berdasarkan hal tersebutlah maka standart akreditasi untuk rumah sakit yang mulai diberlakukan pada Januari 2018 itu diberi nama Stadart Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 dan disingkat menjadi SNARS Edisi 1.
Ada 16 bab dalam SNARS Edisi 1 yang dinilai oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Jumlah 16 bab dalam SNARS Edisi 1 ini mengacu pada prinsip-prinsip standart akreditasi internasional yang dikeluarkan oleh ISQUA ( The International Society for Quality in Helath Care). Adapun 16 bab yang dinilai itu meliputi bab-bab tentang :
1. Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
2. Akses Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan (ARK)
3. Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
4. Asesmen Pasien (AP)
5. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP)
6. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
7. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
8. Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE)
9. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
10. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
11. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
12. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
13. Kompetensi dan Kewenangan Staf (MFK)
14. Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM)
15. Program Nasional (Prognas)
16. Integrasi Pendidikan Kesehatan Dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP)
Dengan kata lain bahwa Standart Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 merupakan Standar pelayanan berfokus pada PASIEN untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dengan pendekatan MANAJEMEN RISIKO di rumah sakit.
Setiap elemen penilaian dilengkapi dengan R, D, W, O ,S atau kombinasinya yang artinya sebagai berikut:
(R) adalah Regulasi
(D) adalah Dokumen
(O) adalah Observasi
(S) adalah Simulasi
(W) adalah Wawancara.
RSUD Wonosari mendapat penilaian dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit dengan 16 bab di atas, sedangkan Tim Surveyor yang menjadi penilai adalah :
1. drg. Lalu Suparna.
2. dr. R. Slamet Supriyadi, Sp.OG (K)
3. dr. Yana Ahmad Supriyatna, Sp.PD-KP, MMRS
4. Saudah Hanim , S.Kep, Ners
Acara selesai pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2019 dengan sesi Penutupan Acara.
(UPKRS)
- By admin
- 08 Juli 2019
- 17